Salin Artikel

Penangkapan Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik sampai Harus Libatkan 2 Polda dan 2 Polres

G merupakan mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya yang sempat viral karena kasus pelecehan seksual berkedok riset.

Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.

"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Sejauh ini, sudah ada tiga laporan yang diterima Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim tentang pelecahan seksual tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sebuah utas tautan berisi curhat seorang mahasiswa viral di media sosial Twitter sejak Kamis (30/7/2020).

Pemilik akun mengaku korban predator "Fetish Kain Jarik" oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya (Unair) berinisial G.

Peristiwa itu terjadi saat korban menjadi peserta mahasiswa baru. Korban dan pelaku berkuliah di kampus yang berbeda.


G tiba-tiba mem-follow akun Instagram korban dan dari situ keduanya intens berkomunikasi. G meminta korban bersedia dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia. G beralasan hal itu untuk riset.

Terkait kejadian itu, Universitas Airlangga ( Unair) Surabaya memutuskan untuk mengeluarkan G dari kampus.

Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair Suko Widodo mengatakan, keputusan itu diambil setelah komite etik kampus menilai G melanggar etik dan mencoreng nama baik Unair.

Tindakan G, menurut Suko, dianggap mencoreng nama baik Unair sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/07/16582671/penangkapan-terduga-pelaku-fetish-kain-jarik-sampai-harus-libatkan-2-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke