Salin Artikel

PNS Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan Penjara

BANYUMAS, KOMPAS.com - Khudlori (57), salah seorang terdakwa penolak pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, divonis tiga bulan 15 hari penjara.

Vonis tersebut dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang digelar secara virtual, Kamis (6/8/2020).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dengan hakim anggota, Randi Jastian dan Afandi Suryo Negoro.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Dimas Sigit Tanugraha yang menuntut tujuh bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular," kata hakim ketua, Ardhianti Prihastuti membacakan vonis.

Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 500.000 subsider satu bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Banyumas Dimas Sigit Tanugraha menyatakan, pikir-pikir atas vonis tersebut.

Tak hanya JPU, kuasa hukum terdakwa Sarjono juga menyatakan hal serupa.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan tujuh orang tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di dua lokasi berbeda yang terjadi pada 31 Maret lalu.

Masing-masing di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja sebanyak empat orang dan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen sebanyak tiga orang.

Untuk terdakwa kasus di Desa Kedungwringin, sidang dilakukan di PN Banyumas.

Sementara terdakwa kasus di Desa Tumiyang disidangkan di PN Purwokerto.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/06/14391261/pns-penolak-pemakaman-jenazah-covid-19-di-banyumas-divonis-35-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke