Salin Artikel

Korban Arisan HA dari Berbagai Kalangan, Mulai Petani hingga ASN

HA sendiri telah dilaporkan ke polisi karena dinilai ingkar janji tidak merealisasikan sejumlah paket arisan sebagaimana tenggat waktu yang telah disepakati bersama per 31 Juli 2020.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, peserta atau anggota arisan HA berasal dari berbagai kalangan.

“Korbannya macam-macam, ada yang dari kalangan petani, pengusaha, wiraswasta, ASN, mungkin ada juga anggota kita yang juga kena (korban), saya tidak tahu, dan juga dari profesi lainnya,” kata Juang kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Senin (3/8/2020).

Disebutkan Juang, HA dipolisikan karena sudah tiga kali tidak menepati janjinya.

“Perkara yang dilanggar terkait undang-undang tentang perbankan,” ujar dia.

Sementara terkait nilai kerugian materil yang dialami para korban, Juang mengaku belum bisa menyebutkannya karena penyidik masih menghimpun keterangan.

“Belum, belum bisa ditentukan berapa nilainya, masih ditulis, masih banyak yang lapor juga,” ucapnya.

Juang mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk tidak berbuat anarkistis, dan sebaiknya menempuh upaya hukum.

“Untuk pelaku harus bertanggung jawab kepada masyarakat yang telah dirugikan,” kata Juang.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota arisan melaporkan HA, pengelola sekaligus penanggung jawab arisan, ke Polres Cianjur, Jawa Barat.

Pasalnya, paket arisan yang telah dijanjikan pihak terlapor tak kunjung terealisasi sampai tenggat waktu yang telah disepakati bersama.

HA sendiri mengelola sejumlah paket arisan, seperti umrah, hewan kurban, alat elektronik, perabotan rumah tangga, hingga kendaraan dan lainnya.

Sementara itu, sehari sebelumnya, ratusan orang mendatangi rumah terlapor yang berada di Kampung Limbangan, Desa Limbangansari, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Anggota arisan ini tak hanya warga Cianjur, tetapi juga ada yang dari luar daerah, seperti dari Sukabumi, Bandung, dan Bandung Barat.

Kedatangan mereka untuk menagih sejumlah paket arisan yang sesuai perjanjian harus dicairkan HA per 31 Juli 2020.

Namun, yang bersangkutan tidak kunjung menunjukkan batang hidungnya, sehingga mereka terpaksa menempuh jalur hukum.

Informasi yang didapat dari polisi, HA meninggalkan rumahnya pada 27 Juli 2020.

Dalam kasus ini, untuk sementara keurgian yang diderita korban mencapai miliaran rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/04/08395141/korban-arisan-ha-dari-berbagai-kalangan-mulai-petani-hingga-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke