Salin Artikel

Tak Boleh Bawa Pergi Anak, Suami Serang Istri dengan Parang, Ini Kronologinya

Sementara sang anak, H (15) mengalami luka di bibir karena serangan sang ayah.

Kejadian tersebut berawal saat LA pulang ke rumah dan hendak membawa salah satu anaknya keluar rumah malam hari itu.

Sang ibu pun melarang. Pasangan suami istri itu pun cekcok dan bertengkar hebat.

LA yang emosi langsung memukul leher istrinya. Ia lalu menuju dapur dan mengambil parang lalu menyerang istrinya.

Ia langsung melayangkan parang ke bagian kepala, namun sang istri sempat menangkis dengan tangannya. Pria 36 tahun itu kemudian menusuk perut istrinya.

“Tersangka hendak memotong kepala korban namun ditangkis, kemudian dia kembali mengulangi tapi ditangkis juga sehingga korban terjatuh lalu tersangka menusuk istrinya di bagian perut,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Titan Firmansyah kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Melihat kejadian tersebut, anak korban H yang masih berusia 15 tahun berusaha menolong ibunya.

Namun sang ayah yang emosi langsung memukuli H dan memotong bibir anaknya dengan parang. H juga dibenturkan ke dinding.

Anaknya yang lain N kemudian berhasil merampas parang dari tangan sang ayah. Di saat bersamaan, tetangga korban datang untuk membantu.

“Beruntung saat itu anak korban yang satunya N berhasil merampas parang dari pelaku dan saat itu tetangga korban langsung datang membantu,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, keluarga WA dan warga langsung datang ke kantor polisi untuk membuat laporan.

LA kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara WA dan anaknya dilarikan ke rumah sakit.

“Kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit sedangkan pelakunya sudah ditangkap,” ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/02/11010001/tak-boleh-bawa-pergi-anak-suami-serang-istri-dengan-parang-ini-kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke