Salin Artikel

Setelah Berambut Pirang, Pasha Gunduli Kepalanya: Back to Normal, Persiapan Lebaran Haji

Namun Pasha memperlihatkan momen saat ia mencukur habis rambut pirangnya di malam lebaran Idul Adha melalui unggahan video di Instagram Story-nya.

"Back to normal, persiapan lebaran haji, Bismillah," ujar Pasha sembari terus merekam kepalanya digunduli, dikutip dari newsmasker.tribunnews.com, Sabtu (1/8/2020).

Tak hanya itu, di video yang diunggah di akun Instaframnya @pashaungu_vm, terlihat kepala Pasha botak dan mengenakan peci saat bersilaturahmi dengan masyarakat di Hari Raya Idul Adha.

Syuting video klip

Sementara itu dikutip dari Kompas TV pada Rabu (29/7/2020) lalu, Pasha mengatakan jika ia membuat rambutnya pirang karena membuat video klip dengan band Fladica.

"Hari ini, selama tiga hari ke depan, saya sedang melaksanakan proyek bersama Fladica untuk membuat suatu video klip," ujar Pasha.

"Karena di sini kan Pasha dan Fladica berarti kan ada dua hal yang berbeda. Di sini Pasha harus ditonjolkan, Fladica juga harus ditonjolkan. Apa yang membedakan? Salah satunya rambut," jelas Pasha.

Sebagai Wakil Wali Kota Palu, Pasha mengatakan tidak masalah berambut pirang karena tidak mengganggu kinerjanya.

Namun ia mengaku bersyukur mendapat kritikan dan sorotan publik karena rambut pirangnya.

Dia sempat berjanji, setelah proyeknya selesai maka dia akan mengembalikan warna rambutnya menjadi hitam.

Dikatakan Pasha, seseorang tidak bisa dinilai dari bentuk luarnya saja.

“Saya ini kan orang seni. Tapi saya tetap berterima kasih kepada siapapun di luar sana, sahabat yang memperhatikan saya sejauh itu, sangat luar biasa. Tapi yakinlah walau rambut berwarna kuning, saya tetap melaksanakan tugas yang sudah menjadi tanggug jawab saya,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Palu Muliyati.

Ia mengatakan tidak ada aturan mengenai soal rambut bagi aparatur sipil negara (ASN). Menrutnya rambut pirang tidak masalah selama tidak menganggu kinerjanya.

“Kalau untuk Kota Palu secara normatif tidak ada aturan soal tidak boleh mewarnai rambut. Nah, BKD hanya mengurusi PNS saja. Kalau kepala daerah itu wewenang langsung Kemendagri,” kata Muliyati saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.

Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"; dan pada poin c, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok".

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Sementara itu, jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan.

Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Erna Dwi Lidiawati | Editor : David Oliver Purba, Muhammad Idris, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/02/07570041/setelah-berambut-pirang-pasha-gunduli-kepalanya--back-to-normal-persiapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke