Salin Artikel

Mengaku Dijanjikan Rp 50 Juta, Tiga Siswa SMA Nekat Jadi Perampok Toko Emas

KOMPAS.com - Sebanyak tiga siswa SMA yang diduga terlibat aksi perampokan sebuah toko emas di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengaku dijanjikan uang Rp 50 juta oleh pelaku bernama Muhammad Rizki Yahya (22).

Naas, janji tersebut buyar setelah aksi perampokan di Pasar Tangga Arung pada Kamis (30/7/2020) pagi gagal.

Tak hanya itu, dua dari tiga remaja itu justru ditinggal Rizki di tengah jalan saat dikejar polisi. Keduanya pun tertangkap polisi. 

"Tiga pelaku masih usia 16 tahun ini disuruh Muhammad Rizki Yahya (22) yang merupakan otak dari perampok itu yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dia berhasil kabur setelah dikejar polisi," ungkap Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho saat memberi keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2020).

Aksi perampokan komplotan Rizki tersebut terekam CCTV. Saat itu, ketiga pelaku tampak merangsek masuk dan melompati etalase di saat pemilik toko membuka toko sekitar pukul 8.30 Wita.

Sementara itu, Rizki menunggu di dalam mobil Brio merah yang terparkir tak jauh dari lokasi toko.

"Saat (pelaku) beraksi pemilik toko sempat teriak, warga berdatangan. Panik, tiga pelaku ini kabur tanpa membawa apa-apa. Satu orang berhasil ditangkap warga," ujar Andrias.

Setelah itu, dua pelaku kabur menuju ke mobil Brio merah lalu kabur menggunakan mobil tersebut menuju ke arah Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Dari rekaman tersebut, ketiga remaja itu membawa airsoft gun dan senjata tajam saat beraksi.

Lalu, untuk menutupi jejak, mereka menutupi wajah dengan kain hitam dan menggunakan sarung tangan.

Mereka juga menggunakan dua sepeda yang sudah di "preteli" untuk agar tidak terlacak.


Diturunkan di tengah jalan

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara kemudian berkoordinasi dengan polres lain di wilayah Polda Kaltim.

Mobil Brio merah yang digunakan komplotan perampok terlacak di wilayah Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tak disangka, Rizki menurunkan dua siswa SMA dan kabur sendirian menggunakan mobil tersebut.

"Petugas menangkap dua SMA itu di wilayah tersebut," jelas dia.

Sementara itu, polisi telah mengantongi identitas Rizki dan akan terus memburunya.

"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," tegas dia.

Sementara itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/31/18460031/mengaku-dijanjikan-rp-50-juta-tiga-siswa-sma-nekat-jadi-perampok-toko-emas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke