Salin Artikel

Cabuli Belasan Santriwatinya, Pimpinan Ponpes Ini Jadi Tersangka dan Ditahan

Para korbannya pun dijanjikan akan mendapatkan wafak atau kekuatan jika mau melakukan hubungan badan.

"Pakai bujuk rayu saja dengan iming-iming, dan alasan pengobatan," kata Indra saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (30/7/2020).

Indra enggan menjelaskan secara detail modus yang dilakukan JM karena masih proses pemeriksaan. Namun, JM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

JM diduga melakukan mencabuli empat santriwatinya berdasarkan laporan dari korban. Namun polisi menduga jumlah korbannya bisa mencapai belasan orang.

Sebagian korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat JM karena ada ancaman dan dianggap aib bagi keluarganya.

Salah satu korbannya berumur 14 tahun disetubuhi pada bulan Mei 2020 yang lalu di dalam kamar pribadi pelaku ketika situasi sedang sepi.

Ada juga korban lainnya disetubuhi di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi A 1096 CW saat di perjalanan.

Kini, mobil tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Serang Kota.

"Ada (yang dilakukan) di perjalanan saat di mobil, ada juga yang di pesantren," ujar Indra.

JM terancam dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/23031381/cabuli-belasan-santriwatinya-pimpinan-ponpes-ini-jadi-tersangka-dan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke