Salin Artikel

Tak Direstui Ganjar, Pembubaran Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal Batal

TEGAL, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono akhirnya memutuskan untuk membatalkan kedua kalinya jadwal pembubaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keputusan itu diambil Dedy, setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum merestui gugus tugas dibubarkan, Kamis (30/7/2020).

Salah satunya mempertimbangkan kasus Covid-19 secara nasional masih terus meningkat.

"Gugus tugas belum dibubarkan sesuai arahan dari BPBD dan khususnya Pak Gubernur agar ditunda terlebih dahulu menunggu informasi selanjutnya," kata Dedy, usai melantik Tim Relawan Covid-19 di Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (30/7/2020).

Seperti diketahui, Dedy yang juga sebagai ketua tim, berencana membubarkan gugus tugas pada 30 Juni lalu hingga akhirnya ditunda menjadi 30 Juli.

Saat itu, Dedy beranggapan Kota Tegal yang sudah zona hijau, perlu membubarkan gugus tugas agar birokrasi pemerintah bisa berjalan kembali normal dan fokus ke pemulihan ekonomi.

Dedy mengakui, situasi pandemi secara nasional memang masih cukup mengkhawatirkan. Angka kasus Covid-19 belum menunjukan penurunan signifikan.

"Apalagi kita lihat secara nasional (kasus Covid-19) belum turun drastis. Kita di Kota Tegal khawatir barangkali ada OTG (orang tanpa gejala) yang kita belum tahu," kata Dedy.

Untuk itu, sebagai upaya deteksi dini, pihaknya menggelar rapid test dan tes PCR massal di hari pelantikan Relawan Mandiri Covid-19.

"Relawan dites sampling semua tadi," kata Dedy.

Dalam kesempatan itu, Dedy melantik Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi sebagai Ketua Relawan Mandiri Covid-19.

Sebelumnya, pembentukan relawan mandiri sejatinya akan menggantikan peran gugus tugas setelah dibubarkan.

Relawan mandiri yang beranggotakan berbagai elemen masyarakat meliputi perusahaan, perbankan, akademisi, organisasi profesi hingga organisasi masyarakat, akan bekerja tanpa sokongan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/21360431/tak-direstui-ganjar-pembubaran-gugus-tugas-covid-19-kota-tegal-batal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke