Salin Artikel

Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Yogyakarta Kembali Diperpanjang

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) kembali perpanjang tanggap darurat bencana Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 227/KEP/2020.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat berdasarkan dua hal.

Pertama adalah karena kasus positif di DIY masih fluktuatif dan kedua status bencana nasional belum dicabut oleh Presiden Republik Indonesia.

"Masa tanggap darurat akan diperpanjang hingga akhir bulan Agustus 2020, untuk nama masih sama yaitu tanggap darurat," katanya saat menemui awak media di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/7/2020).

Aji mengatakan, saat ini masih membutuhkan status tanggap darurat untuk beberapa penanganan seperti pemulihan ekonomi dan untuk memberikan bantuan sosial.

"Kalau untuk penggunaan BTT (belanja tak terduga-red) sebenarnya tidak harus menggunakan tanggap darurat, tetapi yang penting darurat seperti darurat transisi atau darurat tanggap," jelasnya.

Terkait dengan bantuan sosial pihaknya belum berencana menambah bansos, karena semua pihak sudah mendapatkan bantuan dari pusat, provinsi, kabupaten atau kota maupun dari dana desa.

"Sehingga untuk bansos sudah tidak kita keluarkan lagi. Kita alan konsentrasi selain di kesehatan itu di bidang ekonomi, untuk meredam kontraksi pertumbuhan ekonomi karena saat ini kita sudah minus," ungkapnya.

Ke depan, Pemprov DIY akan memberikan bantuan kepada wirausaha sebagai stimulus berupa insentif, lalu juga berupa intervensi perbankan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Kita juga usulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM kaitannya dengan mereka yang belum bankable akan kita berikan bantuan. Sekarang masih dalam pendataan," ucapnya.

Untuk waktunya, ia berharap setelah pendataan dapat segera diberikan kepada pengusaha-pengusaha yang ada di DI Yogyakarta.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/19255231/tanggap-darurat-bencana-covid-19-di-yogyakarta-kembali-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke