Salin Artikel

Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Warga Lombok Barat Terancam Tak Diterima Berobat

Hal itu terjadi karena warga Lombok Barat kerap mengambil paksa jenazah pasien positif Covid-19 di RSUD Kota Mataram.

"Saya juga dikontak oleh rumah sakit Mataram kalau ada yang sudah datang dalam keadaan berat sesak napas untuk Lombok Barat, tidak akan diterima oleh Kota Mataram," kata Ambaryati dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/7/2020).

Ambaryati menyebutkan, kejadian pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 asal Lombok Barat memang kerap terjadi di RSUD Kota Mataram.

"Sudah beberapa kali kejadian ini (pengambilan jenazah Covid19) selalu yang ribut Lombok Barat, di rumah sakit miliknya Kota Mataram," kata Ambaryati.

Setidaknya dua insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 dilakukan warga Lombok Barat dalam bulan ini.

Pertama, pengambilan paksa jenazah MS yang dilakukan warga Desa Mekarsari di RSUD Kota Mataram pada Senin (6/7/2020).

Lalu, pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 berinisial M (34), yang dilakukan warga Desa Telagawaru, Labuapi, pada Sabtu (25/7/2020).

Mereka menjemput paksa pasien positif Covid-19 berinisial M di RSUD Kota Mataram. Polisi sempat memberikan pemahaman kepada warga.


Tapi, proses penyelenggaraan jenazah tetap dilakukan secara normal.

Dinas Kesehatan Lombok Barat telah melacak sejumlah warga yang terlibat dalam pengambilan paksa dan memandikan jenazah.

Mereka, kata Ambaryati, akan menjalani tes swab Covid-19 lima hari setelah kejadian.

Ambaryati juga menyebutkan, rapid test Covid-19 tak akan dilakukan terhadap warga yang tak menunjukkan gejala mulai 1 Agustus.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/17460671/jemput-paksa-jenazah-pasien-covid-19-warga-lombok-barat-terancam-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke