Salin Artikel

Sederet Daerah yang Tak Perbolehkan Shalat Idul Adha di Lapangan

Sejumlah kepala daerah masih belum memperbolehkan warganya menjalankan shalat Idul Adha di lapangan yang diikuti jemaah skala besar.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19.

Berikut sederet daerah yang melarang shalat Idul Adha di lapangan:

"Kalau di lapangan, diimbau tidak diadakan. Shalat Idul Adha lebih baik dilaksanakan di masjid lingkungan masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Kamis (30/1/2020).

Sebagai informasi, Kota Salatiga saat ini tengah menuju zona hijau Covid-19. Masih ada empat pasien yang menjalani perawatan.

Meski demikian, pemerintah tak ingin lengah.

Sehingga segala kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti Shalat Idul Adha di lapangan dan takbir keliling ditiadakan.

"Pemkot berkoordinasi dengan Polres Salatiga terkait takbir keliling. Kerawanan tinggi karena bisa menyebabkan kerumunan," kata Yuliyanto.

Bahkan hal tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 003.2/532-Kesra tentang protokol kesehatan penyelenggaraan shalat Idul Adha.

"Kita tidak perbolehkan di lapangan, jadi shalat berlaku di masing-masing (masjid) saja," Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan.

Ade juga menekankan, jika menunaikan shalat di masjid terdekat, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi.

"Yang terpenting mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun," ujar dia.

Larangan ini diterapkan lantaran penularan Covid-19 di Bogor masih tergolong tinggi.

Jumlah kasus positif di kabupaten ini mencapai 540 pasien dengan 27 orang meninggal dunia.

Saat ini kecamatan di Bogor pun masih didominasi status zona merah, yakni sebanyak 24 kecamatan.

Sebab, hal itu memicu kumpulan orang dalam jumlah besar.

"Sebaiknya shalat Id di masjid saja, jangan di lapangan karena itu bisa memicu kumpulan orang yang lebih besar dan kontrol protokol kesehatannya akan sulit,” kata Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Tak hanya itu, pemerintah pun memperpanjang pembatasan lintas wilayah Kota Makassar hingga sepekan mendatang.

Mereka yang masuk maupun keluar dari kota harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.

“Kami sepakat untuk memperpanjang pengetatan perbatasan selama satu minggu kedepan. Bagi warga Makassar yang ingin keluar kota tetap harus melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19, demikian pula sebaliknya,” papar dia.

Sebab, dikhawatirkan jemaah sulit menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi selama ini, selalu ada puluhan ribu jemaah yang datang jika shalat Ied digelar.

Meski demikian, Istiqlal tetap menggelar pemotongan hewan kurban.

"Iya tetap menggelar pemotongan kurban seperti tahun-tahun sebelumnya. Acara penyembelihan Sabtu, 1 Agustus 2020," kata Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang mengimbau agar warga di 33 RW zona merah Covid-19 tak menggelar shalat Idul Adha dengan jemaah skala besar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Afdhalul Ikhsan, Dian Ade Permana, Hendra Cipto, Rindi Nuris | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprilia Ika, Jessi Carina)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/14110751/sederet-daerah-yang-tak-perbolehkan-shalat-idul-adha-di-lapangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke