Salin Artikel

Tembok Itu Pun Dirobohkan...

Pembongkaran dilakukan oleh pemuda Desa Gandungkepuh dan dipimpin langsung oleh Bupati Ponorogo Ipong Muchissoni pada Rabu (29/7/2020). sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pak Bupati mengarahkan, pemuda desa sini yang membongkar pagar tadi," kata Wisnu Widodo pemilik rumah yang akses jalannya ditutup oleh tembok setinggi 4 meter itu.

Tembok tersebut dibangun M tetangga Wahyu sejak tahun 2017 lalu di atas lahan miliknya walaupun sempat disebut lahan milik desa.

Pembanguan tembok tersebut berawal saat Wahyu memelihara beberapa ekor ayam pada tahun 2016 lalu.

Di saat bersamaan M serta suaminya mengaku sering menginjak kotoran ayam di jalan. Padahal menurut pengakuan Wahyu, kotoran ayam tersebut bukan dari ayam peliharaannya.

Karena kesal, M kemudian membangun pagar tembok setinggai satu meter tepat di depan rumah Wahyu.

Sebenarnya ada akses jalan alternatif untuk Wahayu yakni gang kecil di samping rumahnya. Namun gang tersebut hanya selebar badan orang dewasa sehingga Wahyu dan keluarganya sulit melaluinya.

Karena kejadian tersebut Wahyu sempat mengontrak rumah di Jalan Jawa untuk menghindari M.

Dan sebelum dipagar tembok, jalan masuk ke rumah Wisnu sempat dipagari dengan kawat berduri oleh M.

Kepala Desa Gandukepuh Suroso mengatakan kasus tersebut sempat dibawa ke pengadilan. Kala itu pengadilan menyatakan Wisnu memenangkan perkara tersebut karena ia dirugikan dengan pembangunan tembok di atas lahan desa.

Suroso sebagai kepala desa kemudian memberikan surat putusan pengadilan kepada M. Namun M tak memberikan tanggapan positif,

Bahkan M sempat akan melakukan banding.

"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.

Setelah mejadi perhatian publik, tembok setinggi 1 meter itu pun dibongkar. Pembongkaran dipimpin langsung oleh Bupati Ponorogo.

Bupati Ipong juga meminta agar Wahyu dan M berdamai.

"Ya Pak Ipong datang, intinya minta kita berdamai, permasalahan yang lalu sudah selesai, lingkungan harus berdamai," kata Wisnu di rumahnya, Rabu (29/7/2020).

Wisnu enggan mengomentari lebih lanjut terkait pembongkaran tembok itu. Ia hanya bersyukur tak perlu lagi melompati pagar untuk masuk dan keluar rumah.

"Insya Allah sudah bisa lewat jalan, ini sudah selesai, saya tidak bisa komentar," kata Wisnu.

Sementara itu, Kepala Desa Gandukepuh Suroso mengaku lega dengan pembongkaran pagar tembok yang berdiri selama tiga tahun itu.

Upaya pembongkaran itu sempat diwarnai protes sekelompok warga yang mendukung M.

Namun, Ipong turun langsung memberikan pemahaman kepada warga. Warga itu pun akhirnya mendukung pembongkaran.

“Itu warga sekitar, tetapi setelah saya bacakan surat keputusan pengadilan mereka ikut arahan Pak Bupati,” ucapnya.

Suroso mengaku, jalan di depan rumah Wisnu sebenarnya masih hak milik M.

Bupati Ponorogo telah memberikan pemahaman kepada M agar saling tolong menolong kepada tetangga.

"Memang benar tanahnya M, tetapi dengan tetang harusnya saling toleransi saling menolong, saya pahami begitu yang bilang Pak Bupati," kata dia.

Sementara itu, Kompas.com berusaha meminta keterangan M yang rumahnya berjarak sekitar 15 meter dari kediaman Wisnu.

Namun, suami M langsung menutup pintu saat tahu kehadiran wartawan. "Wis, tidak usah," katanya sambil menutup pintu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/06160081/tembok-itu-pun-dirobohkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke