Salin Artikel

KPU Wajibkan Teguh Prakosa, Calon Wakil Gibran, Mundur dari DPRD Solo

Surat keputusan resmi pengunduran itu harus diberikan pada KPU Solo paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Syarat Calon.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf 1 menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.

Dalam Pasal itu juga mengatur terkait penyerahan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Surat pernyataan pengunduran diri, kemudian sedang diproses pengunduran dirinya. Kemudian surat pernyataan pengunduran diri itu disampaikan kepada paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti dihubungi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Surat pernyataan pengunduran diri itu diserahkan kepada KPU pada saat pendaftaran.

Karena surat ini sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Solo 2020.

"Surat pernyataan pengunduran diri ini sebagai syarat menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020," terang dia.

Terpisah, anggota DPRD Solo yang juga bakal calon Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan sudah menyampaikan kepada Ketua Fraksi PDI-P di DPRD Solo akan  mengundurkan diri.

"Sudah saya sampaikan kepada Pak Ketua Fraksi kapan saya harus mulai mundur. Kalau yang sudah-sudah itu pada waktu ditetapkan," kata Teguh.

"Bisa saja saya hari ini sudah membuat surat. Tapi dimasukkannya nanti pada waktu KPU menetapkan pasangan calon bahwa ini, dari partai politik ini, lampirannya adalah surat pengunduran diri," sambungnya.

Sebagai informasi, Teguh Prakosa sudah ditunjuk Dewan Pimpinan Pusat PDI-P untuk mendampingi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Wali Kota Solo.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/06040131/kpu-wajibkan-teguh-prakosa-calon-wakil-gibran-mundur-dari-dprd-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke