Salin Artikel

Polisi Sita Rp 30 Juta dari Hotel Tempat Artis VS Menginap

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2020) malam, pihaknya menyita uang sebanyak Rp 30 juta.

"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Uang Rp30 juta tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.

Diduga uang itu adalah pembayaran atas praktik prostitusi online atau prostitusi daring yang dilakukan oleh artis VS.

"Dugaan sementara memang adalah prostitusi online. Namun kita ada waktu 1 kali 24 jam untuk melihat tindak pidananya. Rekan-rekan silahkan tunggu, kami sedang gelar perkara," kata Yan Budi.

Siapa pemesan kencan dengan artis VS? 

Terkait pemesan, Yan Budi hanya memberikan informasi seseorang berinial S.

"Belum bisa kami ungkap. Mohon ditunggu, kami sedang memeriksa semua saksi," kata Yan Budi.

Diketahui, VS diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat pada Selasa (28/7/2020) malam.

Artis VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif puluhan juta rupiah.

Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan M alias MN turut diamankan oleh petugas kepolisian.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/29/12400071/polisi-sita-rp-30-juta-dari-hotel-tempat-artis-vs-menginap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke