Salin Artikel

Harga Jual Mencapai Rp 25 Juta, Tiger Fish Ramai Diburu Warga

Harga jual terendah tiger fish yang mencapai Rp 200.000 per ekor, membuat para nelayan di Muba saat ini lebih fokus untuk mencari ikan tersebut ketimbang yang lain.

Sebab, harga jual yang tinggi dapat menunjang perekonomian warga sekitar.

Rival salah satu pengepul tiger fish mengatakan, harga jual ikan tersebut akan diukur sebelum dijual.

Harga mencapai Rp 25 juta

Menurut Rival, setiap 10 sentimeter ikan akan dihargai Rp 200.000.

Selain ukuran, pengepul juga akan melihat warna serta garis tubuh ikan yang memiliki corak bagus atau tidak.

"Kalau shot body atau yang mempunyai badan sempurna biasanya dihargai Rp 1 juta per ekor. Tapi kalau tidak terlalu bagus, badan tidak memanjang, dihargai Rp 200.000 sampai Rp 250.000," kata Rival melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2020).

Ia menjelaskan, kebanyakan peminat tiger fish dari Sungai Lalan ini diminati oleh warga Vietnam.

Rival pun mengakui bahwa dia sempat menjual satu ekor tiger fish mencapai harga Rp 25 juta.

"Orang paling senang yang paling banyak warna loreng hitamnya, itu harganya mahal. Dulu saya jual Rp 25 juta. Ikan ini dipesan pengepul Jakarta lalu dijual lagi ke Vietnam," ujar dia.

Camat Bayung Lencir M Imron megungkapkan, fenomena perburuan ikan tiger fish di Sungai Lalan ini merupakan berkah bagi masyrakat.

Menurut dia, warga di dua desa, yakni Muara Bahar dan Muara Medak saat ini hampir seluruhnya beralih profesi menjadi pemburuh tiger fish.

"Mereka sebelumnya nelayan biasa, namun karena ikan elang ini harga jualnya mahal, mereka jadi berburu itu sekarang," kata Imron.

Ia melanjutkan, Pemerintah Muba pun akan memberikan bantuan berupa jaring tangkap ikan untuk membantu para nelayan dalam beraktivitas.

Hal itu diharapkan bisa menunjang perekonomian warga.

"Jaring yang akan diberikan sesuai dari arahan Dinas Perikanan Muba dalam penangkapan ikan hias,” kata dia.

Bukan jenis ikan yang dilindungi

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perikanana Muba Hendra Trys Tomi menambahkan, ikan hias tiger fish tidak masuk dalam hewan yang dilarang untuk diburu.

Hanya saja, mereka mengimbau warga untuk tetap menjaga ekosistem.

“Penangkapan ikan tiger fish tidak dilarang, kalau di Peraturan Menteri LHK Pasal 106 tidak termasuk hewan dilindungi. Kenapa banyak permintaan, karena ikan tersebut termasuk mahal. Silakan saja nelayan menangkapnya, namun tetap menjaga ekosistem sungai,” kata Hendra.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/29/12135711/harga-jual-mencapai-rp-25-juta-tiger-fish-ramai-diburu-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke