Salin Artikel

Menyelundupkan Narkotika ke Lapas, Sipir Divonis 5 Tahun Penjara

Ratiman divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/7/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti penjara 1 bulan," kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim.

Ratiman MS dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 123 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ratiman dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kasus penyelundupan ini terjadi pada 17 Februari 2020.

Saat itu, seorang yang mengaku bernama Ivan menghubungi Ratiman dan meminta tolong memasukkan narkotika ke dalam lapas.

Ratiman menyanggupi dan pada malamnya dia bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Alam dan menerima kantong plastik hitam.

Ratiman pun menerima upah Rp 2,5 juta tiap kali mengantar.

Pada 18 Februari 2020, sekitar pukul 05.30 WIB, Ratimin melihat isi kantong plastik yang dia simpan di dalam jok motor.

Plastik itu berisi kotak Tropicana Slim yang berisi sabu dan ekstasi.

Selanjutnya, Ratiman ke ATM sebentar untuk mengambil uang Rp2 juta dan membeli rokok.

Namun, sekitar 200 meter dari Lapas, Ratimin diberhentikan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Ratiman sudah bekerja sebagai sipir Lapas kelas IIB Kuala Tungkal selama 29 tahun.

Ratiman mengatakan, alasannya melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ratiman menilai gaji dan tunjangan yang diterima sebesar Rp 7 juta per bulan masih belum cukup.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/14202091/menyelundupkan-narkotika-ke-lapas-sipir-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke