Salin Artikel

Nikahi Anak 12 Tahun Korban Pemerkosaan Ayah Tiri, Suami Jadi Tersangka

PINRANG, KOMPAS.com- Baharuddin, suami siri SF (12), anak korban perkosaan ayah tirinya Sappe, ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. 

Seperti diketahui, sang ayah tiri yang kemudian menikahkan SF dengan Baharuddin, seorang penyandang disabilitas.

"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami terapkan jadi tersangka karen telah menikahi anak yang belum kayak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, AKP Dharma Prawira Negara, Selasa (28/7/2020).

Menurut  Dharma, penetapan terangka Baharuddin setelah dilakukan gelar perkara dan kemudian ditemukan unsur kesengajaan di dalamnya.

"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," jelas Dharma.

Sebagai tersangka, Baharuddin tidak ditahan polisi, mengingat tersangka adalah penyandang disabilitas tuna netra. Status Baharuddin dan SF tak lagi jadi suami istri.

"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebgai suami istri karena melanggar undang-undang," ungkap Dharma.

Kepada polisi, Baharuddin mengaku tidak tahu menahu tentang ketentuan pelanggaran pernikahan anak.

Namun, ia mengaku dengan sadar telah menikahi SF yang digelar warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, secara meriah.

"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan,"kata Baharuddin.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/13185901/nikahi-anak-12-tahun-korban-pemerkosaan-ayah-tiri-suami-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke