Salin Artikel

Penjual Hewan Kurban di Padang Wajib Penuhi Persyaratan

Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pertanian melakukan pemantauan ke tempat-tempat penjual hewan kurban.

"Penjual hewan kurban tersebut harus memenuhi protokol kesehatan, di antaranya penjual dan pembeli harus menggunakan masker, ketika transaksi harus berjarak, penjual tidak boleh dalam kondisi sakit dan kami anjurkan untuk pembayaran dengan non tunai, " ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Untuk memastikan penjual hewan kurban memenuhi protokol kesehatan, Dinas Pertanian Kota Padang sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan tersebut.

Bagi penjual hewan kurban yang tidak memenuhi syarat akan diberi peringatan oleh tim tersebut.

"Tim itu juga nantinya akan memeriksa kesehatan dari hewan kurban tersebut. Tim tersebut sudah berjalan sejak seminggu yang lalu. Sejauh ini belum ada kami menemukan kondisi hewan kurban yang sakit. Kami sebelumnya juga sudah memberikan imbauan kepada para penjual untuk tidak menjual sapi dalam kondisi sakit," kata Syahrial.

Syahrial mengatakan bahwa stok untuk hewan kurban di Kota Padang masih aman dan tidak ada kendala.

"Stok kita aman. Jika nantinya masih kekurangan, kami akan mendatangkan hewan kurban dari daerah lain," kata dia.

Syahrial menyebutkan, untuk tahun ini, jumlah permintaan hewan kurban turun dibandingkan tahun lalu.

Hal ini disebabkan karena kondisi perekonomian masyarakat yang terganggu akibat pandemi virus corona.

"Untuk permintaan sudah mulai meningkat, karena lebaran Idul Adha sudah semakin dekat. Namun jika dibandingkan tahun lalu ada penurunan," ujar Syahrial.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/10502241/penjual-hewan-kurban-di-padang-wajib-penuhi-persyaratan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke