Salin Artikel

Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Purwokerto Cabuli 2 Anak Kandung

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Entah apa yang merasuki pikiran BS (41), warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih gadis hingga berulang kali.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah kedua korban berinisial NP (18) dan CD (11) mengadu kepada ibu kandungnya, SM (42).

"Awalnya NP menyampaikan keinginannya untuk kuliah di Jakarta kepada ibunya. Saat itu ibunya juga berniat bekerja di Jakarta, namun NP melarangnya, NP bilang takut dilecehkan lagi oleh ayahnya," kata Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

NP lantas menceritakan perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Pada yang bersamaan, adiknya CD juga menceritakan hal yang sama kepada ibunya.

"Menurut pengakuan tersangka, sudah mencabuli kedua anak kandungnya sendiri lima kali. Perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak 2019," ungkap Berry.

Berry mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya. Tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Kedua korban sempat berontak, namun akhirnya tidak berdaya. Bahkan kepada korban NP, tersangka sempat memberi uang jajan Rp 50.000 agar tidak mengadu kepada ibunya.

"Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban," ujar Berry.

Atas perbuatannya, tersangka ditangkap, Senin (27/7/2020) dan dijebloskan ke penjara. Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/10375891/pisah-ranjang-dengan-istri-ayah-di-purwokerto-cabuli-2-anak-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke