Salin Artikel

Tak Pakai Masker, Belasan Warga Cianjur Dihukum Kerja Sosial

Belasan pelanggar protokol kesehatan itu dihukum membersihkan fasilitas umum di dua lokasi, yakni alun-alun dan Bomero Citywalk.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi mengatakan, mereka terjaring razia gabungan yang dilaksanakan di sepanjang jalan Siti Jenab dan Mangunsarkoro.

"Karena tidak memakai masker di ruang publik, mereka kita hukum bersih-bersih fasilitas umum," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Senin.

Disebutkan, warga yang terjaring tidak memakai masker itu didominasi pria dewasa.

"Alasannya mereka lupa. Karena itu, setelah kerja sosial selama 15 menit oleh petugas diberi masker satu-satu," ucapnya.

Akan tetapi, Hendri menegaskan, kebijakan tersebut baru sebatas uji coba sambil menunggu terbitnya peraturan gubernur Jawa Barat terkait sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.

"Awalnya kan kebijakan itu akan mulai diterapkan per hari ini. Namun, masih harus menunggu terbitnya inpres. Jadi, sambil menunggu, kita uji coba penegakan disiplin dan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan ini," ujar dia.

Dikatakan Hendri, kebijakan sementara atau uji coba itu akan dilakukan secara tentatif sambil melihat respons publik.

"Soalnya kita juga tidak mau bertindak tanpa dibekali regulasi, nanti bisa menimbulkan polemik," katanya.

Kendati demikian, Hendri menilai sanksi sementara itu bisa sebagai efek jera dengan tujuan menerapkan kedislipinan dan ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Terpenting dari upaya ini, memakai masker pada akhirnya bisa menjadi kebiasaan bagi masyarakat," ujar Hendri.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/27/21071091/tak-pakai-masker-belasan-warga-cianjur-dihukum-kerja-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke