Salin Artikel

Tukang Pijat yang Perkosa Pelanggannya Terancam 9 Tahun Penjara

KOMPAS.com - DA (40), tukang pijat asal Surabaya, Jawa Timur, yang memerkosa pelanggannya sendiri terancam 9 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," kata Abidin, Kamis (23/7/2020) dikutip dari Surya.co.id.

Kata Abidin, aksi yang dilakukan pelaku sudah direncanakannya.

Pasalnya, saat hendak memijat korban, pelaku tidak memakai celana dalam.

"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tukang pijat di Surabaya, Jawa Timur, berinisial DA (40), nekat memerkosa pelangganya sendiri. 


Aksi bejat DA dilakukan di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah suami korban mendengar suara gaduh dari dalam kamar. Saat itu ia mendapati pelaku tengah memerkosa istrinya.

Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana mengatakan, kejadian berawal saat pelaku dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang sempat mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," kata Subiyantana, Kamis (23/7/2020), dikutip dari Surya.co.id.

Saat memijat korban, suami korban menunggu di ruang tamu.


Saat memijat istrinya di dalam kamar. Awalnya, suaminya tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku. Apalagi pelaku sudah dikenal memiliki pengalaman memijat selama sembilan tahun.

Namun, setelah 30 menit kemudian, suami korban mulai curiga.

Kecurigaan itu muncul setelah suami korban mendengar suara gaduh dari dalam kamar. Tak hanya itu, ia juga sesekali mendengar suara teriakan lirih dari istrinya.

Mendengar itu, ia lantas masuk ke dalam kamar. Dan benar saja, saat itu ia mendapati pelaku tengah memerkosa istrinya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu

https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/22262071/tukang-pijat-yang-perkosa-pelanggannya-terancam-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke