Pria ini ditangkap pada 17 April 2020 karena bermain judi toto gelap (Togel).
Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhri menyebutkan, pria itu dihukum dengan pasal 20, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayah.
“Mahkamah Syariah Lhokseumawe memvonis AM 20 kali cambuk pada 6 Juli 2020. Namun dia sudah menjalani penjara selama 98 hari. Karena itu, hukumannya dikurangi tiga kali. Per 30 hari dikurangi satu kali cambukan,” kata Fakhri.
Sehingga, pria tersebut hanya menjalani hukuman 17 kali cambuk.
Eksekusi itu disaksikan sejumlah pejabat dan wartawan. Hanya sedikit masyarakat umum yang menyaksikan eksekusi cambuk tersebut.
Setelah menjalani eksekusi, pelaku ditangani tim medis.
“Setelah menjalani eksekusi cambuk, dia langsung bebas,” pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/10463611/main-judi-togel-warga-lhokseumawe-kena-hukuman-cambuk-17-kali