Salin Artikel

Bermula Hukuman Jentik Telinga karena Kalah Remi, Remaja Diperkosa Kakak Ipar

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanjung Barat, Ogan Ilir.

Pemerkosaan tersebut akhirnya diketahui oleh istri pelaku.

RAP yang melihat korban kemudian mengajaknya bermain remi.

Dalam permainan itu, RAP menerapkan aturan jentik telinga pada orang yang kalah bermain.

Rupanya, usai bermain, pelaku menang dan korban kalah.

Berdalih hukuman jentik telinga, ditarik ke kamar

Oleh pelaku, korban diminta ke kamar untuk melaksanakan hukuman jentik telinga.

Namun ketika korban masuk, pelaku menarik tangannya hingga tubuh korban terguling.

Pelaku pun menggunakan pisau sebagai alat ancaman dan memperkosa korban.

RAP mengancam akan membunuh korban jika berteriak minta tolong.

Korban pun bercerita telah diperkosa oleh suami kakaknya.

Tak terima, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sedangkan setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

Ditangkap

Polisi kemudian menangkap RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 12.15 WIB.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," kata Robby.

"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.

RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/09021751/bermula-hukuman-jentik-telinga-karena-kalah-remi-remaja-diperkosa-kakak-ipar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke