Salin Artikel

"Pelaku Pernah Pegangi Anak Tetangga, Suruh Anaknya Mukulin hingga Mimisan"

Akibatnya, bocah yang tak lain adalah tetangganya sendiri itu mengalami pendarahan di kepala.

Kini polisi telah menangkap SO.

Ibu A, Tara mengemukakan, pelaku bahkan pernah menyuruh anaknya ikut serta dalam penganiayaan.

"Dulu pernah dia (pelaku) memegangi anak tetangga (bukan A) dan menyuruh anaknya sendiri untuk mukulin hingga mimisan," ujar dia.

Menurut Tara, pelaku memang dikenal mudah emosi.

Sehingga ketika ia tertangkap usai menganiaya A, warga memberikan dukungan.

"Memang dikenal tempramental. Ketika ada kejadian seperti ini, kami didukung oleh warga sini," kata dia.

Anak Tara dianiaya hingga alami pendarahan

Anak Tara menjadi korban penganiayaan SO. Peristiwa yang terjadi Sabtu (11/7/2020) itu bermula dari ejekan anak-anak.

Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana mengemukakan, awalnya korban yang masih kecil melintas bersama dua temannya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, korban melewati rumah pelaku SO.

"Pelaku dengan korban ini tetanggan tapi beda RT," kata Tito.

Kemudian, SO yang sedang duduk di depan rumah diduga diejek oleh korban dan temannya.

Merasa emosi mendengar ejekan korban, pelaku mengejar ketiga anak itu.

Korban A yang saat itu tertangkap lantas dijambak.

"Rambut korban dijambak, dibenturkan ke gerbang dan kakinya diinjak," kata dia.

A juga bercerita, ia telah dianiaya oleh SO.

Ketika dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, rupanya A mengalami pendarahan di bagian kepalanya.

Kemudian, bagian punggung kaki kanan A juga mengalami patah tulang.

Pelaku kini telah ditangkap. SO dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/13302421/pelaku-pernah-pegangi-anak-tetangga-suruh-anaknya-mukulin-hingga-mimisan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke