Salin Artikel

Bolos Kerja 30 Hari Berturut-turut, Polisi di Gunungkidul Dipecat

Bripda Rizky dipecat karena mangkir dari tugasnya selama 30 hari berturut-turut.

Pemecaran Rizky berlangsung dalam upacara yang berlangsung di Mapolres Gunungkidul, Kamis (23/7/2020).

"Meski upacara pemberhentian baru dilakukan sekarang, tapi keputusan sudah keluar sejak 30 Juni," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan di Mapolres Gunungkidul Kamis.

Agus mengatakan, pemberhentian Rizky sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 th 2003 tentang anggota Polri yang tidak masuk dalam waktu 30 hari berturut-turut.

Sebelum diberhentikan, Agus menyebut, sudah ada upaya pembinaan terhadap Rizky. Namun, karena tidak ada perbaikan perilaku, akhirnya polisi itu dipecat.

Agus berharap, kepada seluruh anggota Polri untuk menaati peraturan dan kode etik yang berlaku.

Sehingga, tidak ada pelanggaran yang dilakukan sampai pembinaan atau bahkan pemecatan.

"Ini harus jadi pembelajaran bersama agar kasus yang sama tidak terulang," kata Agus.

Dalam upacara pemberhentian tidak hormat, Rizky tidak datang. Hanya fotonya dengan latar belakang kuning dibawa oleh anggota polisi saat upacara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/17394131/bolos-kerja-30-hari-berturut-turut-polisi-di-gunungkidul-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke