Salin Artikel

Buron Setahun, Pria yang Hamili Anak Tiri Ditangkap Saat Sembunyi di Bawah Kasur

Pria berinisial SF (34) yang tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki itu ditangkap saat sembunyi di bawah kasur di rumah kontrakannya di Kota Solok, Sabtu (18/7/2020).

"Setelah buron setahun, tersangka berhasil kita tangkap pada Sabtu lalu. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan sembunyi di bawah kasur," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Defrianto mengatakan, tersangka menjadi buron setelah istrinya, EO (34) membuat laporan polisi pada 1 Mei 2019.

SF dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan korban IO (17) yang merupakan anak tiri dari tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada 29 April di rumah kontrakan di Kota Solok. Saat itu, EO tidak berada di rumah sehingga SF dengan leluasa mencabuli korban.

"Setelah ibu korban melapor, kita kemudian membuat surat penangkapan. Namun, tersangka setelah mencabuli korban langsung melarikan diri," jelas Defrianto.

Karena kabur, polisi kemudian menetapkan SF sebagai buronan hingga akhirnya ditangkap.

Sementara korban sendiri saat ini sudah melahirkan anak laki-laki dan terpaksa putus sekolah.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Defrianto.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/14535641/buron-setahun-pria-yang-hamili-anak-tiri-ditangkap-saat-sembunyi-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke