Salin Artikel

Diancam Akan Dibunuh, Anak Usia 12 Tahun Diperkosa Ayahnya

Saat ini pelaku telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muratara usai dilaporkan oleh Ibu korban.

Menurut polisi, tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh SS telah berlangsung sejak awal Juli 2020.

SS memaksa anak tirinya tersebut untuk berhubungan badan.

"Pelaku ini mengancam akan membunuh korban. Karena saat itu rumah sepi, korban menjadi ketakutan. Korban ini adalah anak tiri dari istri kedua pelaku," kata Kepala Satreskrim Polres Muratara AKP Dedi Hidayat melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020).

Dedi mengatakan, setelah merasa berhasil memerkosa korban, SS kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya akhirnya menceritakan kejadian itu kepada Ibunya.

"Korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan akibat diancam. Pelaku telah ditangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan," kata Dedi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/12024791/diancam-akan-dibunuh-anak-usia-12-tahun-diperkosa-ayahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke