Salin Artikel

Pemkot Serang Izinkan Warga Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

"Kami mengikuti aturan dari pusat, Tapi saya kira tidak apa-apa, yang terpenting pakai protokol kesehatan," kata Syafrudin kepada Kompas.com di Serang, Rabu (22/7/2020).

Kebijakan tersebut setelah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di tempat keramaian dan fasilitas umum.

Tempat ibadah termasuk yang diberikan pelonggaran pada masa adaptasi kebiasan baru.

"Di masjid atau di lapangan enggak jadi masalah," ujar Syafrudin.

Meski demikian, pembagian daging kurban dinilai lebih baik dilakukan tanpa adanya kerumunan masyarakat.

Panitia pemotongan hewan kurban diminta mengedepankan protokol kesehatan.

Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amas Tajudin menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan shalat Idul Adha.

"Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Kota Serang sebagaimana biasanya dengan menggunakan protokol kesehatan," kata Amas.

Terkait teknis pelaksanaannya, MUI akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot Serang.

"Mengacu pada surat edaran atau Perwal, secara new normal dapat dilaksanakan. Namun, secara khsusus beberapa hari ini akan dibicarakan lagi," kata Amas.

Menurut Amas, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus menjalankan protokol kesehatan seperti menyiapkan pemeriksa suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Amas mengimbau kepada masyarakat di usia rentan agar menajalani shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/09070381/pemkot-serang-izinkan-warga-shalat-idul-adha-di-masjid-dan-lapangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke