Salin Artikel

Perubahan NPHD Pilkada Surabaya 2020 Disahkan

Adendum NPHD ini mengacu pada perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, besaran anggaran Pilkada Surabaya 2020 tetap mengacu pada NPHD lama.

Perubahan, kata dia, dilakukan terhadap rincian kegunaan anggaran yang disesuaikan dengan pandemi Covid-19.

"Adendum ini mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, jadi sudah sesuai kita," kata Irvan usai acara penandatanganan adendum NPHD di Kantor Bakesbangpol Surabaya, Rabu (21/7/2020).

Besaran total anggaran keseluruhan Pilkada Surabaya tahun 2020 sama dengan NPHD sebelumnya, yakni Rp 101.244.490.000.

Sementara untuk anggaran yang sudah dicairkan pada NPHD lama tahun 2019 Rp 1.000.396.000, kemudian pada pencairan Tahap I tahun 2020 sebanyak Rp 40.097.637.600.

Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan Rp 41.098.033.600.

"Nah, setelah adendum ini maka pencairan anggaran selanjutnya Rp 60.146.456.400," ujar dia.

Irvan menjelaskan, salah satu perubahan dalam NPHD ini, yakni anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa.


Jika sebelumnya agenda tersebut berlangsung dengan tatap muka, maka ke depan diganti secara daring.

"Jadi itu salah satu perubahan-perubahannya," ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyampaikan, membenarkan pernyataan Irvan.

Perubahan dilakukan terhadap tata cara pencairan.

"Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen. Sementara tata cara pencairan di adendum itu adalah 40, 60 persen. Makanya tadi Rp 60 miliar akan segera dicairkan oleh Pemkot Surabaya," kata Nur Syamsi.

Nur Syamsi menjelaskan kenapa perubahan dilakukan. Menurutnya, beberapa nomenklatur yagn direvisi harus memiliki landasan hukum.

Ia mencontohkan kenaikan honorarium adhoc yang tak ada di NPHD awal.

"Jadi dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke adhoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya," ujar dia.

Nur Syamsi menyatakan, karena anggaran Pilkada Surabaya 2020 sebesar 40 persen sudah masuk ke rekening KPU Surabaya, maka dalam satu atau dua hari ke depan, honorarium adhoc yang belum menerima bulan Juni akan segera dicairkan.

"Tidak lama lagi satu atau dua hari ke depan honor adhoc akan segera kita cairkan," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/22332861/perubahan-nphd-pilkada-surabaya-2020-disahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke