Salin Artikel

Dua SPG Rokok di Padang Dijadikan PSK ,Tarifnya Rp 800.000 Sekali Kencan

Dengan bujuk rayu, B (16) dan TFP (19) disuruh melayani nafsu hidung belang yang membayar jasanya.

"Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel. Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.

Stefanus mengatakan dua wanita itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan hidung belang.

"Kemudian untuk seharian dipatok tarif Rp 1.900.000," jelas Stefanus.

Dari hasil jasa itu, tersangka mendapatkan imbalan Rp 200.000 untuk sekali transaksi.

"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.

Sementara itu, Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian menyebutkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kemudian UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Doni.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar hotel.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/17361391/dua-spg-rokok-di-padang-dijadikan-psk-tarifnya-rp-800000-sekali-kencan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke