Salin Artikel

Pernikahan Saat Pandemi, Dilarang Bersalaman hingga Tak Boleh Sumbang Lagu Saat Resepsi

Di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin memutuskan untuk memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan dalam kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya kepada kantor berita Antara, Minggu (19/7/2020).

Selain mengatur jumlah hadirin dalam acara resepsi pernikahan, peraturan bupati yang mulai berlaku sejak 17 Juli itu memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Perhelatan resepsi pernikahan juga diperbolehkan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Masyarakat yang hendak mengadakan acara tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, harus mengurus izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan," ujarnya, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

"Bagi siapapun penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga," ujarnya.

Diperbolehkannya kembali gelaran resepsi pernikahan di sejumlah daerah merupakan perubahan besar sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pada 19 Maret lalu, Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/2/lll/2020 yang melarang berbagai kegiatan, termasuk resepsi pernikahan.

Tahapan pertama, setiap tamu undangan dan panitia penyelenggara harus mencuci tangan sebelum memasuki tempat acara.

Semua individu juga harus diperiksa suhu tubuhnya.

Tamu diwajibkan menggunakan masker. Pengantin beserta keluarga dan panitia pun tak terkecuali.

Di gedung resepsi harus ada tanda untuk menjaga jarak. Kursi, antrean makan, dan antrean pelaminan akan diberikan batas jarak setiap orangnya.

Sementara di pelaminan, tamu undangan dan pengantin harus menjaga jarak aman dan tidak diperbolehkan bersalaman.

Tamu undangan juga tidak diperkenankan menyumbang lagu di acara resepsi.

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, memberi masukan, jika pernikahan akan digelar di hotel, jumlah undangan yang datang ke lokasi mesti dibagi dalam beberapa sif.

"Jangan semua undangan datang dalam waktu yang sama," ujarnya sebagaimana dikutip harian Kompas.

Hand sanitizer akan disediakan di berbagai lokasi, seperti di meja makanan, pintu masuk, dan beberapa tempat strategis lainnya.

Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

Semua pekerja dilengkapi masker, face shield, dan sarung tangan.

"Kami akan terapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan instruksi pemerintah. Bahkan di kami juga ada klinik kesehatan, yang bisa kami optimalkan jika ada tamu undangan yang suhu tubuhnya lebih dari 37 derajat Celsius untuk dicek kesehatannya," katanya seusai simulasi resepsi pernikahan.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/06170011/pernikahan-saat-pandemi-dilarang-bersalaman-hingga-tak-boleh-sumbang-lagu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke