Salin Artikel

Pengakuan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Dilakukan atas Kesepakatan Berdua

Pelaku berinisial EY (48), warga Samolo, Karangtengah, Cianjur, telah dijadikan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara istrinya, inisial H (51), berstatus saksi korban.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, tersangka menjajakan istrinya lewat sebuah aplikasi secara online atas kesepakatan berdua.

“Pengakuan suaminya demikian. Ia menjajakan istrinya atas kesepakatan berdua. Motifnya, membantu suami yang sudah tidak bekerja,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Disebutkan, keputusan keduanya terjun ke praktik prostitusi online tersebut karena tersangka tak lagi mempunyai penghasilan setelah sebelumnya sempat berjualan mi ayam.

"Jadi, untuk sementara motifnya murni karena desakan ekonomi,” ujar dia.

Sudah dijajakan selama 6 bulan

Tersangka sendiri, dikatakan Anton, mulai menjajakan istrinya sejak awal tahun ini atau sudah lebih dari enam bulan.

“Selama rentang waktu itu, tersangka mengaku sudah menjual istrinya kepada enam orang pelanggan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/20/17421441/pengakuan-suami-jual-istri-ke-pria-hidung-belang-dilakukan-atas-kesepakatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke