Salin Artikel

Kronologi Pemuda Habisi Ayah Kandung karena Tak Diberi Uang Rp 1 Juta

Perbuatan itu dilakukan MY di rumah ayahnya di Desa awang baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Paur Humas Polres HST, Aipda Husaini mengatakan, korban dibunuh anak kandung saat kondisi rumah sepi.

Saat itu, pelaku datang dan langsung meminta uang kepada korban untuk membeli velg sepeda motor.

Namun, oleh korban tak dikasih sehingga pelaku emosi dan langsung membunuh korban.

"Pelaku datang minta uang sejuta rupiah untuk beli velg sepeda motor, tapi tidak dikasih sehingga pelaku emosi terhadap korban," ujar Aipda Husaini, dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/7/2020).

Usai membunuh ayahnya, pelaku justru tak kabur.

Dia malah tetap berada di sekitar rumah sampai ibunya datang menemukan ayahnya bersimbah darah di salah satu kamar yang sudah dijadikan gudang.

"Istri korban datang mencari suaminya di rumahnya. Tidak menemukan di kamar dan dia melihat banyak darah berceceran di dalam rumah kemudian dia menemukan suaminya di kamar gudang dalam keadaan luka," ungkap Husaini.

Istri korban sempat berusaha memberikan pertolongan dengan memanggil warga sekitar rumah.


Tapi, dengan kondisi korban yang terluka parah, nyawanya tak bisa diselamatkan.

Istri korban bersama warga kemudian melaporkan kasus pembunuhan itu ke kantor polisi terdekat.

"Setelah dipegang badannya sudah dingin atau tidak bernyawa lagi, kemudian dia keluar dari rumah minta tolong dengan warga sekitar untuk menghubungi polisi," ujar dia.

Tak lama setelah polisi datang ke lokasi kejadian, pelaku langsung ditangkap.

Dari tangan pelaku ditemukan sebilah pisau yang digunakan membunuh ayah kandungnya.

"Pelaku berada di sekitar lokasi dan berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti satu bilah pisau yang dibuang di bawah pohon asam dengan jarak 30 meter dari rumah korban," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, MY tega menghabisi ayah kandungnya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan MY lantaran emosi tak diberi uang Rp 1 juta oleh ayahnya untuk membeli velg kendaraan.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/19/14133201/kronologi-pemuda-habisi-ayah-kandung-karena-tak-diberi-uang-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke