Salin Artikel

Aturan Perayaan Idul Adha di Tengah Pandemi, Bagi Daging Door to Door hingga Satu Petugas Satu Alat

Idul Adha menjadi momen spesial, saling berbagi antar-warga.

Namun Idul Adha kali ini harus digelar sedikit berbeda karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Sejumlah daerah pun telah membuat regulasi agar pelaksanaan Idul Adha berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warganya agar pembagian hewan kurban dilakukan secara door to door.

Panitia diharapkan tidak membagi di masjid, melainkan mendatangi rumah warga.

"Kalau kurban gini, satu, tidak boleh ada pembagian secara fisik. Sudah diperintahkan pembagian daging kurbannya itu door to door, oleh panitia wajib khusus selama pandemi ini membuat sistem untuk membagikan ke rumah-rumah. Maka berdayakanlah relawan, baik PKK maupun Karang Taruna yang berbasis wilayah," kata Emil di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, Emil melarang panitia menggunakan kantong plastik.

"Kedua enggak boleh pake kantong plastik, ada dua minggu mempersiapkan besek sehingga ekonomi lokal yang membuat besek dari anyaman bambu. Masih ada waktu dimaksimalkan pembeliannya online sehingga proses ini sangat memungkinkan," tambah dia

Menurutnya, sejumlah wilayahnya sudah ada yang berstatus zona hijau sehingga bisa melaksanakan salat Idul Adha.

"Saat ini, beberapa wilayah di Surabaya sudah ada yang zona hijau. Artinya, kita harus menjaga dan terus meningkatkan kedisiplinan. Protokol kesehatan hukumnya wajib tidak bisa ditawar," kata Risma, melalui video telekonferensi, Kamis (16/7/2020).

Selain jaga jarak, masjid juga harus menyiapkan sabun dan air mengalir di halaman.

"Sebelum masuk masjid, di depannya sudah disediakan air mengalir dan sabun, cek suhu tubuhnya. Untuk takbir, tidak ada takbir keliling ya," ujar Risma.

Untuk itu, Kapolda Banten Irjen Fiandar meminta kegiatan diatur supaya tak menimbulkan kerumunan.

Kegiatan harus ditata sesuai protokol kesehatan, terutama terkait jaga jarak.

"Tidak ada antrean, walaupun ada akan kita bubarkan. Jangan sampai ada antrean. Antrean menimbulkan kerumanan, kerumunan Covid-19 berkembang," kata Fiandar kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Jika masyarakat nekat, polisi akan melakukan pembubaran demi menekan potensi penyebaran Covid-19.

4. DKI siapkan sentra kurban

DKI Jakarta menyiapkan sentra kurban Idul Adha di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, RPH tersebut menjadi sentra pemotongan hewan kurban yang proses penyembelihan hingga pendistribusiannya dilakukan sesuai protokol Covid-19.

"Kami harapkan kegiatan pemotongan hewan kurban yang biasanya dilaksanakan di halaman rumah, tanah kosong, halaman masjid, juga bisa dilaksanakan di tempat ini. Dalam rangka untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pemotongan hewan kurban dilaksanakan melalui proses yang higienis yang sehat yang bersih apalagi saat Covid-19," ucap Ariza, Kamis (16/7).

Selain itu, dia juga mengajak masyarakat menyumbangkan hewan kurban jika memiliki rezeki berlebih.

"Momentum ini kita manfaatkan sebaiknya dengan cara berkurban. Karena ada Covid-19 ini banyak sekali saudara kita yang meningkat berdasarkan data peningkatan kemiskinan," tutur dia.

Di masa pandemi Covid-19, peralatan steril juga diperlukan agar tidak menjadi sumber penularan virus.

Pemkot Tangerang menetapkan aturan tersebut sebagai salah satu syarat dalam penyembelihan hewan kurban.

"Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan," demikian tertulis dalam Surat Edaran bernomor 451/1652-Kesra/2020.

Selain itu, perihal menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan standar juga masuk dalam aturan tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dendi Ramdhani, Ghinan Salman, Rosyid Ridho, Singgih Wiryono, Ryana Aryadita Umasugi | Editor: Egidius Patnistik, Aprilia Ika, Robertus Belarminus, Abba Gabrilin, Jessi Carina)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/19/07261431/aturan-perayaan-idul-adha-di-tengah-pandemi-bagi-daging-door-to-door-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke