Salin Artikel

3 Demonstran yang Ditangkap saat Aksi Tolak Omnibus Law Terbukti Konsumsi Narkoba

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, tiga dari empat demonstran yang masih diamankan saat aksi tolak omnibus law terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Ketiganya diketahui mengonsumi ganja dari hasil uji urine yang dilakukan saat pemeriksaan.

Tiga orang tersebut ialah I dan MRS yang merupakan mahasiswa di Makassar, sementara satu orang yang positif narkoba yakni MAS berstatus pelajar SMA.

"Ada 3 yang diduga habis menggunakan narkoba satu di antaranya anak SMA dan dua di antaranya mahasiswa. Khusus yang menggunakan narkoba sudah diserahkan ke Satres Narkoba," kata Supriady saat diwawancara di Polrestabes Makassar, Jumat (17/7/2020).

Untuk kericuhan yang berujung perusakan pagar di pintu masuk Gedung DPRD Sulsel yang dilakuakan massa aksi, kata Supriady, penyidik belum menetapkan tersangka.

Hal ini dikarenakan sehari setelah perusakan tersebut, pihak DPRD Sulsel belum melapor ke pihak kepolisian.

"Untuk kerusakan kami tunggu laporannya dari DPRD karena sampai sekarang belum melapor tapi sampai sekarang kita koordinasikan DPRD untuk melapor," ujar pria yang akrab disapa Edhy ini.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 37 demonstran ditangkap polisi buntut dari kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa menolak omnibus law di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (16/9/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, 37 orang yang diamankan tersebut ditangkap di sekitar flyover Makassar Jalan Urip Sumoharjo.

Ada juga yang langsung diamankan di depan gedung DPRD.

"Salah satu mahasiswa UIN Alauddin inisial AAF membawa senjata tajam berupa badik," ujar Agus, Jumat (17/7/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/21234901/3-demonstran-yang-ditangkap-saat-aksi-tolak-omnibus-law-terbukti-konsumsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke