Salin Artikel

Beri Surat Kuasa ke Anak Angkat, Nenek Ini Kehilangan Uang Rp 60 Juta di Tabungan

Kasus tersebut berawal saat pasangan suami istri AN dan NW menemui ibu angkatnya, RF di Tanjungpinang pada Januari 2020 lalu.

Selama ini AN dan NW tinggal di Kota Batam.

Saat di Tanjungpinang, AN, suami NW meminta surat kuasa pada RF dengan alasan untuk mengurus BPJS Kesehatan milik sang ibu angkat.

Setelah surat kuasa ada di tangan, AN meminta KTP, buku tabungan, dan kartu ATM milik AF.

AN kemudian mengambil uang di tabungan RF dengan cara tarik tunai di salah satu bank di Tanjungpinang.

Kepada pihak bank, AN mengaku jika ia adalah anak angkat RF dan diberi kuasa untuk mengambil. Ia mengatakan, RF dalam kondisi sakit.

AN dan istrinya NM menguras uang milik RF sebanyak Rp 60 juta dari tabungan.

Setelah melakukan aksinya, pasangan suami istri itu kembali ke Batam.

"Pelaku AN berpura-pura menyebutkan kepada pihak bank bahwa dirinya anak angkat dan saat ini korban dalam keadaan sakit sehingga di beri surat kuasa," jelas Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (17/7/2020).

"Usai menggasak uang tersebut, kedua pelaku berpura-pura pulang ke Batam," terang Reza.

Beberapa bulan kemudian, RF ke bank untuk menabung dan menanyakan sisa saldo yang ada di tabungan kepada pihak bank.

Saat itu RF baru mengetahui jika uangnya sebanyak Rp 60 juta sudah diambil anak angkatnya sendiri.

Tak terima dengan kejadian tersebut, RF melaporkan anak angkatnya ke polisi.

AN dan NW kemudian diamankan oleh polisi di salah satu kos-kosan yang ada di Bengkong, Kota Batam.

"Dari sanalah korban mengetahui sebanyak Rp 60 juta uang korban diambil oleh anak angkatnya sendiri. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangan," pungkas Reza.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/18180051/beri-surat-kuasa-ke-anak-angkat-nenek-ini-kehilangan-uang-rp-60-juta-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke