Salin Artikel

Ibu Muda Simpan Mayat Bayinya di Tas Semalam, Dilahirkan Sendiri di Kantor BUMN

AN yang merupakan karyawati BUMN ditangkap lantaran membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.

Sebelum membuang, AN tega menyimpan mayat bayi itu berada dalam tas semalaman.

Ia melahirkan di toilet kantor tempatnya bekerja, yakni perusahaan BUMN di Kecamatan Salopa, Tasikmalaya.

Setelah lahir, bayi dibiarkan tergeletak begitu saja sampai tak bernyawa.

Kemudian mayat di masukkan ke dalan plastik dan disimpan di dalam tas.

Disimpan semalaman, dibuang ke hutan, digigit anjing

Setelah berada di dalam tas semalaman, mayat bayi itu dibuang pagi-pagi ke hutan.

"Pelaku menunggu esok harinya dan menguburkan bayi tersebut di area hutan dekat dengan perkampungannya daerah Parungponteng," kata Siswo.

Keberadaan mayat bayi itu rupanya disadari oleh seekor anjing.

Anjing tersebut menggigit dan menyeret mayat sang bayi malang karena dikubur di tanah yang tidak dalam.

Mayat bayi laki-laki itu kemudian ditemukan oleh warga dengan kondisi tanpa tangan.

Warga kemudian mengambil mayat bayi untuk dimandikan dan dikuburkan dengan layak.

"Warga sempat memandikan dan menguburkan jasad bayi tersebut, setelah ditemukan tengah digigit anjing," kata dia.

Karena khawatir bayi tersebut dibuang oleh seseorang, mereka pun melaporkan temuan itu kepada kepolisian.

"Laporannya ke Polsek setempat. Lalu bersama tim Inafis berangkat menuju lokasi. Kami kemudian menggali kembali kuburan dan dilakukan identifikasi sebelum dibawa ke RSU dr Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk diotopsi," ujar Siswo.

AN pun ditahan polisi untuk dimintai keterangan.

Akhirnya AN mengakui membuang bayi hasil hubungan di luar nikah bersama pacarnya itu.

Dia merasa belum siap memiliki seorang bayi.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan karyawati BUMN itu dibekuk polisi.

"Barang yang disita dari tersangka AN antara lain satu stel baju tidur lengan panjang, satu buah CD, satu buah tas warna merah, satu buah parang dan satu selimut warga biru. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika), Tribun Jabar

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/11544331/ibu-muda-simpan-mayat-bayinya-di-tas-semalam-dilahirkan-sendiri-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke