BG (22) adalah warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin. Dia sengaja merekam adegan mesum dirinya dengan sang pacar, tanpa izin.
Perbuatan BG yang menyebar foto dan video bugil dengan pacar di media sosial cepat menyebar.
Kakak kandung korban melihat foto adiknya telah viral. Dia pun langsung mengintrogasi adiknya.
Ketika ditanya, rupanya memang benar, foto yang viral adalah foto dia dan BG. Tidak terima, korban dan keluarga melaporkan BG ke pihak kepolisian dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B127/VI/2020/Res Merangin/SPKT, tanggal 02 Juli 2020.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bertindak untuk melacak keberadaan pelaku. Tepat beberapa waktu lalu, polisi meringkus pelaku BG.
Ketika ditanya polisi, BG mengaku sakit hati dengan pacar karena ingin menikah dengan orang lain. Padahal mereka sudah setahun pacaran.
"Benar kita tangkap BG karena sudah menyebarkan foto dan video bugil pacarnya," kata Waka Polres Merangin, Eddy, Jumat (17/72020).
Pelaku BG menyebarkan foto bugil sang pacar di media sosial. Untuk itu, polisi menjerat tersangka dengan UU ITE. Penangkapan pelaku atas laporan keluarga korban.
https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/07435311/pacar-dilamar-orang-pria-ini-sebarkan-foto-bugil-kekasihnya-di-media-sosial