Salin Artikel

Pemkot Serang Izinkan Bioskop Kembali Dibuka

Meski boleh dibuka, pengelola tetap wajib mengikuti protokol kesehatan.

Apalagi, bioskop menjadi tempat yang rentan akan penularan virus corona.

Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda bioskop akan beroperasi.

Sebab, belum ada pengelola bioskop yang menyerahkan form surat pernyataan dan permohonan pembukaan.

"Tetapi praktiknya sampai dengan sekarang belum ada yang dibuka. Belum ada yang menyerahkan form yang kami sediakan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Menurut Hari, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2020, diatur bahwa bioskop menjadi salah satu yang diberikan pelonggaran di masa transisi new normal.

"Memang kalau di Perwal ada ruang untuk membuka. Itu pun dengan protokol kesehatan ketat yang harus ditaati," ujar Hari.

Protokol kesehatan Covid-19 yang harus diikuti seperti jumlah penonton hanya 30 persen dari jumlah kursi, pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, dan wajib masker.

"Nanti kalau memang sudah tetap, ada pengawasannya dan ada assessment khusus," kata Hari.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/16/22334481/pemkot-serang-izinkan-bioskop-kembali-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke