Salin Artikel

Komplotan yang Tawarkan Jasa Pengganda Uang di Facebook Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, komplotan penipu tersebut terdiri atas tiga orang, yaitu DT (31), warga Wonosobo, RH (42), warga Banten, dan BG (47), warga Wonosobo.

Sedangkan korban berinisial SG (42), warga Madiun.

"Korban awalnya kenal dengan tersangka DT lewat Facebook sekitar Mei lalu. DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp 100 juta menjadi Rp 500 juta," kata Berry saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).

Setelah terkena bujuk rayu, korban lantas menemui tersangka RH dan BG di sebuah warung makan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas dengan membawa uang tunai Rp 100 juta, Rabu (15/7/2020).

"Korban kemudian diajak BG dan RH menemui tersangka DT dengan menggunakan mobil. Setelah sampai di lokasi, BG menyuruh RH dan korban turun dari mobil menemui DT yang berada di seberang jalan," jelas Berry.

Setelah korban turun, tersangka BG yang berada di balik kemudi langsung tancap gas dengan membawa uang Rp 100 juta yang berada di dalam mobil.

"Dengan dibantu warga tersangka DT dan RH berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil serta satu buah tas yang berisi dua buah genteng dan empat buah HP. Sedangka tersangka BG masih buron," ujar Berry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/16/15111261/komplotan-yang-tawarkan-jasa-pengganda-uang-di-facebook-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke