Salin Artikel

Pengemudi Ugal-ugalan yang Tabrak Polisi hingga Tewas Terancam 20 Tahun Penjara

KOMPAS.com - AS, pengemudi mobil yang menabrak Brigadir Andi Suwandi anggota Polres Subang, Jawa Barat, hingga tewas terancam 20 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berecana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Rabu (15/7/2020) dikutip dari Antara.

Diceritakan Teddy, peristiwa itu terjadi saat Andi bersama dengan istrinya, Hanny, mengendarai sepeda motor secara beriringan di Jalan Pagaden, Desa, Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, Kamis, (18/6/2020) sekitar pukul 19.50 WIB.

Dalam perjalanan, pelaku yang menggunakan mobil Datsun bernopol D 1299 SAD berjalan lambat dan ugal-ugalan.

Merasa kesal, istri korban menyalip mobil yang dikendarai pelaku sambil membunyikan klakson. Namun, pelaku tak terima disalip lalu membunyikan klakson mobil ke arah istri korban.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu.


Melihat itu, korban kemudian mendekati mobil pelaku bermaksud menegur AS.

Namun, AS langsung menghentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.

Lalu AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi untuk berkelahi. Namun, korban tidak menghiraukannya dan melanjutkan perjalanan.

Pelaku kemudian mengejar korban dan menabrakan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.


Akibatnya, Andi meninggal di lokasi kejadian.

Setelah menabrak, pelaku langsung melarikan diri. Ia memutar balik kendaraan ke arah selatan bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.

"Pelaku sebenarnya sempat diingatkan oleh teman wanita yang bersamanya agar berhenti mengejar sepeda motor korban, tapi pelaku tetap bersikukuh mengejar dan akhirnya menabrak korban," katanya dikutip Antara.

Sekitar dua jam setelah kejadian tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit mobil Datsun Go warna hijau muda milik pelaku di Kampung Santoaan Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Subang.

Dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara pada 19 Juni 2020.

 

(Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor Aprillia Ika)/Antara

https://regional.kompas.com/read/2020/07/16/05470091/pengemudi-ugal-ugalan-yang-tabrak-polisi-hingga-tewas-terancam-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke