Salin Artikel

Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal, Pria Ini Bertaubat Usai Jalani Hipnoterapi Bersama Kapolres

KEBUMEN, KOMPAS.com - TY (37) tersangka penganiayaan terhadap ibu kandung hingga meninggal dunia di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mendapat kesempatan menjalani hipnoterapi.

Hipnoterapi dilakukan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020).

Rudy mengatakan, hipnoterapi dilakukan bagi tahanan agar dapat berubah menjadi orang yang lebih baik dan lebih produktif.

"Kita lakukan pendekatan dari hati ke hati, komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," kata Rudy saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Bagaimana metode yang disebut hipnoterapi investigasi for trauma healing tersebut dilakukan?

Awalnya tersangka diajak ke ruang kerja Kapolres dan dipersilakan duduk. Setelah posisinya nyaman, tersangka dibuat "tertidur".

"Dari hipnoterapi ini kita ajak tersangka menceritakan kondisinya tanpa paksaan. Selanjutnya tersangka disisipi pesan kamtibmas," jelas Rudy.

Menurut Rudy, dengan menjalani terapi tersebut tersangka akan menyesali perbuatannya. Tersangka akan menjadi orang yang lebih baik.

Selain itu, tersangka akan menutup diri dan hatinya jika ada orang yang akan mengajak melakukan kejahatan.

"Ini terbukti setelah diberikan hipnoterapi, setelah terbangun, tersangka menangis menyesali perbuatannya. Tersangka juga minta buku tuntunan shalat dan buku mengaji. Dia mengaku taubat," ungkap Rudy.

Diberitakan sebelumnya, lantaran persoalan harta warisan, seorang anak di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan tersangka berinisial TY (37) terhadap ibunya, SD (83) di rumahnya Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Selasa (23/6/2020) lalu.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/19333421/aniaya-ibu-kandung-hingga-meninggal-pria-ini-bertaubat-usai-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke