Salin Artikel

Wanita Pelempar Al Quran di Makassar Diduga Alami Gangguan Psikologis

Wanita yang mengaku bekerja sebagai konsultan pembangunan itu, kata Kadarislam, telah dibawa penyidik ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diperiksakan kejiwaannya. 

"Terkait situasi kejiwaan yang bersangkutan, dari hasil pemeriksaan memang ada ada kelainan dari INC ini, karena ada kecenderungan dari psikisnya selalu ingin bicara yang tinggi-tinggi dan menganggap dirinya ini orang yang tinggi," kata Kadarislam saat diwawancara, Selasa (14/7/2020).

Pemeriksaan ini sendiri dikaitkan penyidik dengan hasil pendalaman motif INC yang memalsukan identitasnya sebagai lulusan sarjana dan magister psikologi.

Sebelumnya, kata Kadarislam, INC mengaku pernah kuliah psikologi di Sydney, Australia. 

"Nah ini kemudian kita kaitkan dengan pemeriksaan kejiwaan dari RS Bhayangkara, ternyata memang yang bersangkutan ada sedikit kelainan psikis," ujar Kadarislam.

Meski demikian, polisi belum menghentikan kasus penistaan agama yang dilakukan wanita berusia 40 tahun tersebut.

Menurut Kadarislam, polisi masih akan melakukan gelar perkara bersama Polda Sulsel untuk kelanjutan kasusnya.

Saat ini penyidik sudah melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan Kejaksaan.

"Karena dalam gangguan kejiwaan juga ada beberapa kategori, nanti kita dalami lagi apakah kejiwaan yang dialami yang  bersangkutan termasuk yang bisa dihentikan proses penyidikannya, tapi ini kita dalami dulu, nanti kita lakukan gelar perkara dengan Polda," sebut Kadarislam.


Sebelumnya diberitakan sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita marah-marah hingga melempar Al Quran viral di media sosial Facebook.

Dalam video tersebut, terlihat wanita berambut panjang mengenakan pakaian berwarna oranye itu mendatangi dan memarahi salah seorang warga yang tengah duduk.

Wanita itu melempar Al Quran yang dibawanya dan mengatakan dirinya tidak berdosa.

Selain itu, wanita tersebut mengancam akan merobek Al Quran.

"Mau ko robek itu? Saya tidak takut dosa-dosaan," kata wanita itu setelah salah satu lelaki dalam video itu mengingatkan perbuatannya tersebut.

Tidak lama setelah video beredar, wanita yang di dalam video itu yang berinisial INC ditangkap.

Dia pun disangkakan Pasal 156 huruf a tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/12054731/wanita-pelempar-al-quran-di-makassar-diduga-alami-gangguan-psikologis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke