Salin Artikel

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ketua KPU Sumba Barat Diberhentikan

Sanksi itu dijatuhkan karena Sophia dianggap terlibat hubungan gelap dengan seorang pria.

Dalam laman resmi DKPP tertulis, Sophia diadukan oleh Rambu Padu Leba Deddi melalui pengacaranya, Beny K. M. Taopan dan Meklzon Beri.

Pengaduan nomor 42-P/L-DKPP/IV/2020 tersebut diregistrasi dengan Perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP telah menilai Sophia telah melanggar asas kepatutan atau kepantasan.

Sebagai penyelenggara pemilu, Sophia dianggap secara pribadi tidak mampu menjaga kehormatannya.

Sophia dinilai terbukti melanggar pasal 12 dan 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain itu, dia juga disebut melanggar Pasal 90 ayat (1) huruf c, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis sidang putusan Alfitra Salamm didampingi anggota DKPP Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami selaku Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, sejak dibacakannya putusan ini”, ucap Alfitra dalam sidang putusan, Rabu (8/7/2020).


Sophia kecewa

Sementara itu, Ketua KPU Sumba Barat nonaktif, Sophia Merlinda Djami, kecewa dengan keputusan DKPP yang memberhentikannya.

Sophia merasa tudingan dirinya telah terlibat dalam hubungan gelap seharusnya dibawa ke ranah pidana terlebih dahulu sebelum ada sanksi dari DKPP.

"Saya menyampaikan pada saat sidang DKPP, agar lembaga tersebut mendorong proses ini untuk diselesaikan secara pidana terlebih dahulu. Kemudian setelah inkrah keputusan di pengadilan, maka DKPP boleh mengambil keputusan. Tetapi DKPP tidak merespons permintaan saya tersebut," kata Sophia saat ditemui Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Meski sudah dinyatakan ada sanksi pemberhentian dari jabatan, hingga kini Sophia belum menerima salinan putusan dari KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Bawaslu.

“Berkaitan dengan keputusun DKPP, saya diberhentikan secara tetap dan berlaku sejak tanggal dibacakan putusan tersebut. Keputusan itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU RI dalam masa 7 hari sejak putusan diumumkan dan diawasi prosesnya oleh Bawaslu. Tetapi sampai dengan saat ini saya belum mendapat konfirmasi dari pihak KPU Provinsi, KPU kabupaten, maupun Bawaslu”, kata Sophia.

Anggota KPU NTT, Yosafat Koli, yang dimintai konfirmasi terkait pemberhentian Sophia menegaskan, salinan keputusan tersebut belum ada di KPU Provinsi.

“Belum ada. Jika sudah ada, kami lanjutkan kepada yang bersangkutan”, papar Yosafat Koli yang juga Juru Bicara KPU NTT, saat dihubungi lewat pesan singkat, Minggu.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/12/15554711/diduga-terlibat-perselingkuhan-ketua-kpu-sumba-barat-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke