Salin Artikel

Pria Ini 13 Kali Mencuri demi Beli Chip Game Online

Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban berinisial ZA, pada akhir Juni 2020.

ZA melaporkan dua ponsel miliknya hilang diduga dicuri.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SP di rumah mertuanya, Kamis (8/7/2020).

“Dari pengakuannya kepada polisi, SP butuh uang karena kecanduan game Indoplay,” terang PS Paur Humas polres Tulungagung Bripka Endro Purnomo, melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2020).

Pelaku mengaku 13 kali mencuri di rumah warga di Desa Notorejo, Kecamatan Gondang Tulungagung.  

Setiap menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling desa mengendarai sepeda motor.

Setelah sasaran sudah ditentukan dan dirasa aman, SP masuk melalui jendela dengan cara dicongkel.

“Sasarannya adalah semua barang berharga berukuran kecil, utamanya ponsel,” ujar Endro.

Semua barang hasil curian dijual melalui forum jual beli di media sosial.


Pelaku juga pernah bertransaksi dengan calon pembeli di taman tepi sungai Kabupaten Tulungagung.

Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan, dan sisanya untuk membeli chip game Indoplay.

“Pelaku ini kecanduan game online, uang hasil penjualan dipakai beli chip, kemudian dipakai main,” ujar Bripka Endro.

Dari catatan kepolisian, SP merupakan residivis dengan kasus pencurian gabah tahun 2015.

Atas perbuatannya SP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/20405641/pria-ini-13-kali-mencuri-demi-beli-chip-game-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke