Salin Artikel

Pelempar Al Quran di Makassar: Saya Khilaf, Saya Minta Maaf

Wanita yang telah menempuh pendidikan S2 di bidang psikologi ini mengaku khilaf telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kecaman publik.

"Saya minta maaf, saya tidak bermaksud menyinggung perasaan umat muslim, apalagi kitab suci Al Quran. Saya akan bertanggung jawab secara pribadi terkait perbuatan saya," kata INC saat diwawancara di aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).

INC mengaku lepas kontrol saat dituduh sebagai pelapor polisi ketika tetangganya bermain judi.

Saat itu pada Kamis (9/7/2020) 14.00 Wita, dia baru pulang dan dihadang di ujung lorong.

Orang-orang yang menghadangnya itu lalu berteriak untuk memancing reaksi INC.

"Saya berusaha menghindar, tapi dia tetap hadang saya. Dia bilang kalau 'saya mau main judi jangan mi lapor-lapor'," kata INC menirukan orang yang menghadangnya.

Mendengar kata itu, INC kemudian lepas kendali dan pulang ke rumahnya mengambil Al Quran.

Niat INC mengambil Al Quran kala itu untuk bersumpah di depan orang yang menuduhnya tersebut.

"Karena yang memaksa saya bersumpah ini, orangnya sudah keluar masuk penjara, sehingga saya tidak tahu mau bilang apa. Saya bilang Yahudi, karena tidak ada bahasa lain, karena terdesak, dan dipaksa untuk bersumpah," ujar INC.

"Saya memang selalu didikte, setiap saya keluar, dipaksa bersumpah, dituduh-tuduh. Tidak etis," keluhnya.


Sebelumnya diberitakan sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita marah-marah hingga melempar Al Quran viral di media sosial Facebook.

Dalam video tersebut, terlihat wanita berambut panjang mengenakan pakaian berwarna oranye itu mendatangi dan memarahi salah seorang warga yang tengah duduk.

Wanita itu melempar Al Quran yang dibawanya dan mengatakan dirinya tidak berdosa.

Selain itu, wanita tersebut mengancam akan merobek Al Quran.

"Mau ko robek itu? Saya tidak takut dosa-dosaan," kata wanita itu setelah salah satu lelaki dalam video itu mengingatkan perbuatannya tersebut.

Tidak lama setelah video beredar, wanita yang di dalam video itu yang berinisial INC ditangkap.

Dia pun disangkakan Pasal 156 huruf a tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/14475951/pelempar-al-quran-di-makassar-saya-khilaf-saya-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke