Salin Artikel

Viral Video Polisi Lepaskan Tembakan di Tengah Jalan Seperti di Film, Ini Penjelasan Kapolres Ogan Ilir

Kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi di sela-sela kunjungan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Pangdam 2 Sriwijaya Mayor Jenderal Irwan ke Ogan Ilir pada Kamis (9/7/2020), Kapolres AKBP Imam Tarmudi mengatakan memang benar kemarin siang sekitar pukul 12.00 WIB ada kegiatan pengintaian dan  penangkapan terhadap pelaku begal motor yang kerap beraksi di Ogan Ilir.

Terakhir kedua pelaku mencuri sepeda motor di tempat parkir sebuah mini market  Indomaret Desa Tebing gGerinting Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan ilir,  pada Selasa 7 Juli 2020 sektar pukul 20.00 WIB.

Dijelaskan Imam, sebelum ditangkap pelaku sebanyak dua orang yang masing-masing berinisial DS dan T keduanya warga Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin 1 Banyuasin tengah melaju dengan mengggunakan kendaraan roda empat. 

Keduanya tidak sadar telah diikuti personel Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan  dipimpin Kanit Pidum IPDA Rachmat Djakatara sejak masuk ke dalam jalan tol palindra hingga ke Kecamatan Tanjung Raja.

Di Tanjung Raja kendaraan polisi dari polsek setempat yang dikontak sudah melakukan penghadangan untuk menghambat kendaraan kedua pelaku, namun pelaku mencoba melarikan diri dan sempat menabrak kendaraan polisi hingga terhenti.

"Melihat kendaraan yang dibawa pelaku terhenti, langsung saja polisi yang mengejar turun dari mobil dan meminta pelaku berhenti sembari mengeluarkan tembakan peringatan dan tembakan yang mengarah ke ban mobil pelaku hingga  pecah," jelas Imam. 

Pelaku terbilang nekat

Namun meski ban kendaraannya pecah pelaku tetap nekat melarikan diri dan terus dikejar hingga tertangkap di Kecamatan Sungai Pinang.

"Saat digeledah dikendaraan tersangka ditemukan 4 buah senjata tajam, 1 kunci letter T dan 1 kunci shok untuk mencuri kendaraan roda dua dan roda empat empat," terang Imam

Dari pengakuan kedua tersangka ternyata mereka sudah melakukan empat kali aksi mencuri motor di Ogan Ilir, satu kali di Ogan Komering Ilir dan satu di Kecamatan Gelumbang Muara Enim.

Tedangka DS dan T saat ini sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan terancam pasal 363KUHP dengan ancaman di atas yg tujuh tahun penjara.

Sementara kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kasus lainnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/11074241/viral-video-polisi-lepaskan-tembakan-di-tengah-jalan-seperti-di-film-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke