Salin Artikel

Alasan Bawaslu Jember Belum Periksa 26 Penyelenggara yang Diduga Dukung Paslon Independen

Laporan itu diterima Bawaslu Jember sekitar seminggu lalu, pada Rabu (1/7/2020).

Puluhan petugas itu terdiri dari 20 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan lima Panitia Pengawas Pemilu tingkat Desa.

Mereka sudah menjalankan tugas melakukan verifikasi faktual calon perseorangan.

“Proses klarifikasi tertunda karena kami khawatir ada proses tahapan yang harus dilakukan ternyata tidak sesuai dengan tenggat waktu,” kata Komisioner Bawaslu Jember Ali Rahmad Yanuardi kepada Kompas.com di DPRD Jember, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, Bawaslu Jember khawatir proses verifikasi faktual terganggu jika klarifiksi terhadap puluhan penyelenggara pilkada itu dilakukan sekarang.

Sebab, tahapan verifikasi harus dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dalam PKPU Nomor 5 2020.

Bawaslu belum menentukan sanksi yang akan diberikan jika puluhan penyelenggara itu terbukti mendukung pasangan calon perseorangan.

Mereka akan mengkaji terlebih dulu pelanggaran yang dilakukan puluhan penyelenggara pemilu itu.

“Kira kira ada apa tidak unsur kesengajaannya,” jelas Ali

Pihaknya tidak bisa memutus perkara tanpa proses kajian bersama antara lima komisioner dan staff Bawaslu Jember

Sementara itu, wakil ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Tabroni sudah meminta agar ada pihak yang mendampingi 26 penyelanggara itu untuk melaporkan pasangan calon perseorangan tersebut ke polisi.

“Karena tanda tangan mereka dipalsu,” tutur dia.

Sebelumnya, DPC PDIP Jember melaporkan 26 anggota penyelenggara Pilkada 2020 sebagai pendukung calon perseorangan.

KPU sudah melakukan klarifikasi sehari setelah ada laporan, anggotanya tidak ikut mendukung, namun nama mereka dicatut dalam dukungan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/10480711/alasan-bawaslu-jember-belum-periksa-26-penyelenggara-yang-diduga-dukung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke