Salin Artikel

Bandel Tak Pakai Masker, Warga Yogyakarta Siap-siap Didenda Rp 100.000

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogykarta akan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100.000 kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, ada beberapa opsi sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

"Ada beberapa sanksi misalnya teguran lisan atau teguran. Ada opsi terakhir sanksi denda Rp 100 ribu," ujar Wakil Walikota Yogyakarta, sekaligus ketua harian gugus tugas penanganan covid 19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Yogyakarta yang diterima Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Ketua Harian Gugus Tugas penanganan Covid 19 Kota Yogyakarta ini menambahkan, sanksi tersebut akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Bahkan, opsi terakhir ketika pelaku usaha masih membandel akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Menurutnya, pemberian sanksi terhadap pelanggaran merupakan kewenangan pihak Satpol PP Yogyakarta.

"Mekanismenya ada di Satpol PP apakah cukup diberikan sanksi teguran atau hingga didenda," tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengungkapkan, dalam Perwal 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Pada Tatanan Normal Baru memang memuat beberapa sanksi.

Namun, kata Agus, pihaknya memilih untuk mengedepankan pendekatan yang humanis.

"Perwal memang memuat beberapa sanksi, tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis," ujarnya.

Dia mengaku, saat ini masih terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, warga Kota Yogyakarta patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Kami berharap kepada seluruh warga Yogyakarta agar menjaga bersama Yogyakarta," tuturnya.

Kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dapat mengurangi risiko terpapar Covid-19.

"Kalau kami menemukan warga di tempat umum tidak pakai masker dan kami lakukan teguran mereka patuh-patuh," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/22122781/bandel-tak-pakai-masker-warga-yogyakarta-siap-siap-didenda-rp-100000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke