Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Penjual Bayi Lewat Facebook di Yogyakarta, Terbongkar Saat Bayi Dibawa Kabur

KOMPAS.com - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan praktik adopsi ilegal berhasil diamankan jajaran Polresta Kota Yogyakarta.

Ketiga pelaku tersebut adalah SBF (25) sebagai makelar, JEL (39) oknum bidan yang berperan sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi. Terakhir, EP (24) warga Cilacap, Jawa Tengah, ibu kandung bayi.

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut berawal dari unggahan EP di Facebook yang mencari orangtua angkat bagi bayi laki-lakinya.

Saat itu, EP mengunggahnya di akun Facebook-nya dengan keterangan, "seorang bayi laki-laki mencari adopter".

Di hadapan polisi, EP mengaku tak sanggup untuk merawat bayi dari hasil pernikahan suami pertamanya.

"EP ini statusnya sudah bercerai, tetapi punya pasangan. Setelah anak ini lahir tidak sanggup membesarkannya," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat jumpa pers, Selasa (7/7/2020).

Setelah itu, unggahan EP dibaca tersangka SBF yang diduga menjadi makelar bayi.

Menurut Riko, SBF segera menghubungi EP. Keduanya sepakat untuk bertemu di Cilacap dan biaya adopsi ditentukan keduanya sebesar Rp 6 juta.

SBF diketahui mendapat dana dari JEL. Bayi berusia 2 bulan tersebut pun akhirnya dibawa pulang SBF ke Yogyakarta.

SBF segera mencari orangtua angkat bagi bayi tersebut melalui Facebook.

Saat itu, SBF memasang biaya adopsi sebesar Rp 20 juta. SBF menulis di unggahannya, "beby boy mencari adopter lokasi Jogja".

"SBF mencari orang yang mau mengadopsi dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.

Salah satu warga Yogyakarta berinisial RA, menurut Riko, tertarik untuk bertemu SBF dan bayinya.

Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di daerah Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Setelah bertemu, RA meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tuanya.

Namun demikian, RA kabur membawa bayi tersebut.


Sempat ribut di depan rumah sakit

SBF segera mencari RA yang membawa kabur bayi milik EP tersebut. SBF akhirnya menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.

"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.

Menurut Riko, dalam kasus tersebut ketiga tersangka segera diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga terlibat praktik adopsi secara ilegal

"Kita lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi," kata Riko.

Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/08270061/kronologi-penangkapan-penjual-bayi-lewat-facebook-di-yogyakarta-terbongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke